Terungkap !! Bocoran Revisi UU ASN untuk Honorer ! Harus Baca Informasi ini
Revisi UU ASN (Undang-undang Aparatur Sipil Negara) digulirkan sebagai solusi mencarikan landasan hukum pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan dengan regulasi yang ada sekarang, pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan dengan regulasi yang ada sekarang, pemerintah tidak bisa mengangkat tenaga honorer.
Regulasi yang mengganjal antara lain menyangkut syarat usia maksimal untuk bisa diangkat menjadi CPNS yakni 35 tahun. Padahal, faktanya saat ini cukup banyak honorer usianya lebih dari itu. Sehingga muncul keinginan batas usia khusus untuk honorer, ditoleransi sampai 45 tahun...
Kabar baiknya Honorer K2 bisa menjadi CPNS dengan memenuhi kriteria... Baca Selengkapnya
>> Download Kriteria Pengangkatan Honorer
sumber : jpnn